Maba, Maluku Utara – Calon Bupati nomor urut 1, M. Farrel Adhitama resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, Senin (18/11/2024).
Sekretaris Koalisi Tim Pemenangan Ubaid-Anjas, Mamat Jalil, yang juga sebagai pelapor, dalam konferensi persnya mengatakan M. Farrel dilaporkan karena diduga melakukan dua pelanggaran.
Untuk laporan pertama, kata Mamat, putra Rudi Erawan itu diduga dengan sengaja melibatkan Direktur Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri, Drs. Abd. Rasid Musa dalam kampanye, di Desa Soagimalaha, Kota Maba, Minggu (17/11) akhir pekan kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, lanjut Mamat, Rasid Musa bahkan menyampaikan orasi politik yang berisi ajakan untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Nomor Urut 1, Farel-Jadi.
Kata Mamat, ini jelas melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016, jo Pasal 189 UU Nomor 8 Tahun 2015, jo Pasal 62 ayat (1) huruf a PKPU 13 Tahun 2024.
“Kami mengantongi rekaman video orasi politik Direktur BUMD, beserta barang bukti lainnya dan sudah dilampirkan dalam laporan kami,” ujar Mamat, Senin (18/11).
Halaman : 1 2 Selanjutnya