Kedua, lanjut Mamat, Farrel Adhitama juga dilaporkan atas dugaan menabrak ketentuan larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.
Politisi Partai Hanura ini mengatakan, Farrel diduga melakukan kampanye di Gereja Kalfari yang terletak di Desa Gulapapo, Kecamatan Wasile, pada tanggal 15 November 2024 sekitar pukul pukul 10.30 Wit.
Kata dia, Farel selain menyampaikan orasi politik di dalam gereja, ia juga menggunakan simbol-simbol yang identik pasangan nomor urut 1. “Dari bukti yang ada, Farrel Adhitama menghadiri rapat Safari Natal di wilayah Wasile kemudian dengan mengenakan atribut Paslon, kemudian menyampaikan orasi politik,” sebutnya.
Karena itu, Mamat menilai, adanya pelanggaran terhadap Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 57 ayat (7) huruf | PKPU 13 Tahun 2024. “Hal yang jelas-jelas melanggar ketentuan, harus disikapi secara tegas. Sikap kami ini bukan hanya karena beda pilihan, tetapi soal menyelamatkan marwah demokrasi,” pungkasnya. (RH/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!