Residivis Sabu Ditangkap di Ternate, Polisi Sita Bong dan Timbangan Digital

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di kamar kos tersangka yang disaksikan warga sekitar. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain satu set alat hisap sabu (bong) yang berisi sisa narkotika, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna silver milik tersangka.

Wahyu menegaskan bahwa tersangka bukan pemain baru dalam kasus narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, K alias D merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA  Imam dan Pendeta di Halbar Terima Insentif

Ia sebelumnya pernah divonis hukuman penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Ternate pada Agustus 2022 atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.

“Mengingat tersangka adalah residivis dan turut ditemukan timbangan digital yang bisa mengindikasikan keterlibatan lebih jauh dalam peredaran, penyidik akan mendalami kasus ini secara serius,” katanya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Proyek Talud Berjalan Lambat, Bupati Morotai Marahi Kontraktor

Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Langkah tersebut, kata Wahyu, penting untuk mendukung upaya mewujudkan Maluku Utara yang bersih dari narkoba atau “Bersinar”. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah