Zakat Fitrah 2026 di Kepulauan Sula Ditetapkan Rp 40 Ribu per Jiwa atau 2,5 Kg Beras

Ia menambahkan, untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban zakat, BAZNAS Kepulauan Sula telah membuka posko pembayaran zakat fitrah di Kota Sanana.

Posko tersebut berada di kawasan Taman Wansosa dan dapat dimanfaatkan oleh warga Muslim yang berdomisili di Sanana dan sekitarnya.

Selain pembayaran secara tunai, masyarakat juga dapat menunaikan zakat melalui layanan perbankan digital.

BACA JUGA  DPRD Halteng Sangkal Lahan 190,94 Hektar  Eks PTPN Milik Pemprov Malut

“Bagi warga Muslim Sula yang berada di Sanana dan sekitarnya bisa membayar zakat melalui posko di Taman Wansosa. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan m-banking,” kata Mansuh.

Pemerintah daerah berharap dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sehingga distribusinya kepada mustahik dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. (RMT/Red)

BACA JUGA  Tim SAR Sula Temukan Potongan Tubuh Diduga Wanita Paruh Baya yang Diterkam Buaya 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah