DPRD Halteng Sangkal Lahan 190,94 Hektar  Eks PTPN Milik Pemprov Malut

Weda, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) angkat bicara soal status lahan seluas 190,94 hektar eks milik PT Perkebunan Nasional (PN) XXVIII di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.

Tanah Nuspera yang merupakan bekas areal perkebunan non ekonomis yang oleh Pemprov diklaim sebagai asetnya pasca diserahkan Pemprov Maluku ke Pemprov Malut itu dibantah Wakil Ketua I DPRD Halteng, Munadi Kilkoda.

BACA JUGA  Kalapas Sanana : Tak Ada Remisi di Lebaran Idul Adha

Munadi memastikan bahwa tanah  itu adalah milik Pemkab Halteng. “Pemprov harusnya membaca Undang-Undang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah,” ucapnya saat diwawancarai oleh awak media. Senin, (10/02/2025

Dia membeberkan kronologis penyerahan aset tanah tersebut. Pada 11 November 1985, Menteri Keuangan (Menkeu) melalui surat Nomor S.595/MK.011/1985, bersama Menteri Pertanian (Mentan) dengan surat KB.550/420/Mentan/XI/1985 telah menyerahkan tanah tersebut ke Pemda Tingkat I Maluku.

BACA JUGA  Buntut Pernyataan Warek II, Kampus UMMU Didemo Mahasiswa Sendiri
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah