Sanana, Maluku Utara- Warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana Kepulauan Sula tidak mendapatkan remisi lebaran kali ini. Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Ismail kepada Haliyora, Senin (13/6/2022).
“Untuk lebaran Idul Adha, warga binaan kami tidak mendapatkan remisi dari Kemenkumham,” kata Ismail.
Ismail menjelaskan, sebagaimana aturannya, Napi yang mendapatkan remisi keagamaan hanya sekali dalam satu tahun saja.
“Dalam aturannya, remisi hari besar agama satu tahun hanya satu kali, misalnya bagi agama Kristen berarti Natal, bagi muslim berarti dapatnya hanya di Idhul Fitri, sedangkan di Idhul Adha sudah tidak lagi,” terangnya.
Sekedar diketahui, pada Idhul Fitri tahun 2022, sebayak 99 orang warga binaan lapas Sanana mendapatkan remisi besaran pengurangan masa pidana 15 hari untuk 13 narapidana, 62 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 22 orang mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 2 orang lainnya sebanyak 2 bulan. (Sarif-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!