Halsel, Maluku Utara- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan akhirnya menahan tersangka Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Halmahera Selatan inisial WS.
WS ditetapkan sebagai tersangaka dan ditahan atas dugaan kasus tidak pidana korupsi PAD sektor retribusi penggunaan kekayaan daerah .
Penahanan WS tersebut disampaikan oleh Kajari Halsel, Fajar Haryowimbuko, kepada awak media, Selasa (14/06/2022).
Kata Kajari, WS ditahan atas kaus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi penggunaan kekayaan daerah, dalam kegiatan sewa alat berat pada Dinas PUPR Halsel tahun anggaran 2018-2020.
Penahanan tersangka, sambung Kajari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Nomor PRINT-188/Q.2.13.4/Fd.2/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
“Hari ini, (Selasa 14 Juni) tim penyidik Kejari Halsel telah menahan tersangka tindak pidana korupsi inisial WS,” terangnya.
Lanjut Fajar (Kajari), WS akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Halsel Fardana Kusumah, SH, CHFI menjelaskan, WS setelah menjalani pemeriksaan kesehatan kemudian langsung ditahan di Lapas Kelas IIIB Labuha selama 20 hari kedepan.
Fardan juga menyebut tidak menutup kemungkinan penyidik bakal menyeret tersangka lain dalam kasus tersebut. “Untuk tersangka lain masih kami dalami. Penyidik masih melakukan pengembangan dan penyidikan,” tuturnya.
Diketahui, tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang tindak pidana korupsi. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!