WS, Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Halsel Ditahan

Halsel, Maluku Utara- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan akhirnya menahan tersangka Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Halmahera Selatan inisial WS.

WS ditetapkan sebagai tersangaka dan ditahan atas dugaan kasus tidak pidana korupsi PAD sektor retribusi penggunaan kekayaan daerah .

Penahanan WS tersebut disampaikan oleh Kajari Halsel, Fajar Haryowimbuko, kepada awak media, Selasa (14/06/2022).

Kata Kajari, WS ditahan atas kaus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi penggunaan kekayaan daerah, dalam kegiatan sewa alat berat pada Dinas PUPR Halsel tahun anggaran 2018-2020.

BACA JUGA  Ini Komitmen Salmin Janidi Merubah Citra Pendidikan di Malut

Penahanan tersangka, sambung Kajari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Nomor PRINT-188/Q.2.13.4/Fd.2/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.

“Hari ini, (Selasa 14 Juni) tim penyidik Kejari Halsel telah menahan tersangka tindak pidana korupsi inisial WS,” terangnya.

Lanjut Fajar (Kajari), WS akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Halsel Fardana Kusumah, SH, CHFI menjelaskan, WS setelah menjalani pemeriksaan kesehatan kemudian langsung ditahan di Lapas Kelas IIIB Labuha selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA  Kasus Sewa Alat Berat PUPR Halsel Menunggu Audit Kerugian Negara

Fardan juga menyebut tidak menutup kemungkinan penyidik bakal menyeret tersangka lain dalam kasus tersebut. “Untuk tersangka lain masih kami dalami. Penyidik masih melakukan pengembangan dan penyidikan,” tuturnya.

Diketahui, tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang tindak pidana korupsi. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah