Halsel, Maluku Utara- Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Eko Wahyudi mengungkapkan saksi sewa alat berat di PUPR Halsel sudah selesai diperiksa.
Itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Halsel, Eko Wahyudi SH, saat diwawancarai Haliyora, Minggu (07/11/2021).
Kata Eko, saksi kasus sewa alat berat bertambah tiga sehingga tercatat sudah 25 saksi yang diperiksa termasuk Kabid Bina Marga Walid Syukur.
Dijelaskan Eko, tambahan 2 saksi penyewa alat berat dengan Kabid Bina Marga Walid Syukur diperiksa pada Jumat (05/11/2021). “Semua saksi sudah diperiksa termasuk Kabid Bina Marga Walid Syukur. Selanjutnya penyidik berkoordinasi ke BPKP Malut untuk melakukan penghitungan kerugian negara setelah itu dilanjutkan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kabid Bina Marga Walid Syukur tidak mengadiri dua kali panggilan jaksa. Namun pada panggilan ke tiga Walid memenuhi panggilan Jaksa pada 05 November 2021 untuk memberikan keterangan sebagai saksi. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!