Maba, Maluku Utara- Hingga 11 Oktober 2021, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Halmahera Timur (Haltim) telah mengeluarkan 211 izin usaha.
Itu disampaikan Kepala Dinas PTSP Wahid Kama kepada Haliyora, Senin (08/11/2021).
Dikatakan, 211 izin usaha yang dikeluarkan itu untuk Perusahan Perseroan Terbatas (PT), perusahaan Persekutuan komuniter (CV) dan Perusahan Perseorangan.
Ia merinci, izin usaha yang diberikan kepada PT sebanyak 16 perusahan, 87 CV, dan Perusahan Perorangan sebanyak 108 perusahan. “Total 211 izin yang sudah kita keluarkan hingga 11 Oktober 2021,” rinci Wahid.
Dijelaskan, izin yang dikeluarkan itu bukan semata izin baru tetapi ada juga perpanjangan izin. “Jadi tidak semuanya izin untuk perusahan baru, tetapi ada juga perpanjangan izin perusahan lama yang masa izinnya sudah berakhir kemudian mengajukan permohonan izin baru,” terang Wahid
Disampaikan, keluarnya izin perusahan tersebut sekaligus menambah pemasukan PAD. “Sebab izin yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP ini di dalamnya terdapat nilai retribusinya yakni retribusi IMB dan retribusi reklame,” sebut Wahid.
Ditambahkan, saat ini proses pengurusan perizinan perusahaan dilakukan secara online dengan sistim OSS 1.1 dan sistem OSS RBA. “Untuk itu masyarakat yang belum paham atau belum mengetahui sistim pengurusan perizinan usaha sebaiknya datang langsung ke kantor PTSP agar petugas kami mendampingi,” imbuhnya. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!