211 Izin Usaha Dikeluarkan PTSP Haltim Tahun Ini

Maba, Maluku Utara- Hingga 11 Oktober  2021, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Halmahera Timur (Haltim) telah mengeluarkan 211 izin usaha. 

Itu disampaikan Kepala Dinas PTSP Wahid Kama kepada Haliyora, Senin (08/11/2021).

Dikatakan, 211 izin usaha yang dikeluarkan itu untuk Perusahan Perseroan Terbatas (PT), perusahaan Persekutuan komuniter (CV) dan Perusahan Perseorangan.

Ia merinci, izin usaha yang diberikan kepada PT sebanyak 16 perusahan, 87 CV, dan Perusahan Perorangan sebanyak 108 perusahan. “Total 211 izin yang sudah kita keluarkan hingga 11 Oktober 2021,” rinci Wahid.

BACA JUGA  Disdik Haltim Usul Perpanjang SK 800 Tenaga Guru Honda

Dijelaskan, izin yang dikeluarkan itu bukan semata izin baru tetapi ada juga perpanjangan izin. “Jadi tidak semuanya izin untuk perusahan baru, tetapi ada juga perpanjangan izin perusahan lama yang masa izinnya sudah berakhir kemudian mengajukan permohonan izin baru,” terang Wahid

Disampaikan, keluarnya izin perusahan tersebut sekaligus menambah pemasukan PAD. “Sebab izin yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP ini di dalamnya terdapat nilai retribusinya yakni retribusi IMB dan retribusi reklame,” sebut Wahid.

BACA JUGA  Jum'at Pekan Ini Ubaid-Anjas Dilantik, Pemda Haltim Lakukan Persiapan

Ditambahkan, saat ini proses pengurusan  perizinan perusahaan dilakukan secara online dengan sistim OSS 1.1 dan sistem OSS RBA. “Untuk itu masyarakat yang belum paham atau belum mengetahui sistim pengurusan perizinan usaha sebaiknya datang langsung ke kantor PTSP agar petugas kami mendampingi,” imbuhnya. (RH-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah