Ternate, Maluku Utara – DPRD Kota Ternate menyatakan dukungannya terhadap tindakan hukum yang diambil oleh pihak kepolisian terkait temuan praktik curang pada produk minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang dipangkas menjadi 750 mililiter. Hal ini terungkap setelah Satgas Pangan Polda Malut melakukan inspeksi di sejumlah toko di Kota Ternate.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahruddin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh tindakan tegas yang akan diambil oleh aparat kepolisian terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penjualan minyak goreng bersubsidi jenis Minyakita yang tidak sesuai takaran.
“DPRD tetap mendukung tindakan yang akan diambil oleh pihak kepolisian kepada penjualan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran,” ujar Junaidi saat ditemui di kantor DPRD Ternate, Jumat (14/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya