Pelepasan areal perkebunan PT PN XXVIII, itu juga disertai berita acara serah terima yang ditandatangani Gubernur Maluku Hasan Slamet dan Direktur Utama PT Perkebunan Nasional XXVIII (Persero).
“Jadi tanah Nuspera, termasuk Tilope dan Samdi telah menjadi milik Pemda Halteng jauh sebelum Provinsi Maluku Utara dibentuk. Jadi Pemprov Malut jangan asal-asalan mengklaim kepemilikan aset di wilayah Halteng,” tegasnya.
Munadi juga menjelaskan bahwa, dalam UU Nomor 6/1990 tentang Pembentukan Pemerintah Daerah Tingkat II Halteng, dalam pasal 12 ayat (1) huruf b dengan jelas mengatur penyerahan aset bergerak dan tidak bergerak dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku, kepada daerah Tingkat II Halteng.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!