DPRD Halteng Sangkal Lahan 190,94 Hektar  Eks PTPN Milik Pemprov Malut

Pelepasan areal perkebunan PT PN XXVIII, itu juga disertai berita acara serah terima yang ditandatangani Gubernur Maluku Hasan Slamet dan Direktur Utama  PT Perkebunan Nasional XXVIII (Persero).

“Jadi tanah Nuspera, termasuk Tilope dan Samdi telah menjadi milik Pemda Halteng jauh sebelum Provinsi Maluku Utara dibentuk. Jadi Pemprov Malut jangan asal-asalan mengklaim kepemilikan aset di wilayah Halteng,” tegasnya.

BACA JUGA  Warga Sekom Minta Kades di Audit, Kepala Inspektorat Sula : Segera Ditindaklanjuti

Munadi juga menjelaskan bahwa, dalam UU Nomor 6/1990 tentang Pembentukan Pemerintah Daerah Tingkat II Halteng, dalam pasal 12 ayat (1) huruf b dengan jelas mengatur penyerahan aset bergerak dan tidak bergerak dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku, kepada daerah Tingkat II Halteng.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah