DPRD Halteng Sangkal Lahan 190,94 Hektar  Eks PTPN Milik Pemprov Malut

“Pasal tersebut memerintahkan Gubernur Daerah Tingkat I, untuk menyerahkan aset tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak yang berada di wilayah Halteng, kepada Pemerintah Kabupaten Halteng, termasuk aset lainnya,” sebutnya.

“Jangan-jangan ada hasil sehingga Pemprov klaim. Kita pertanyakan dasarnya apa sampai Pemprov klaim itu miliknya,” ujarnya. (RJ/Red)

BACA JUGA  Empat Lulusan Kedokteran yang Dibiayai Tak Kembali Mengabdi, Pemda Morotai Siapkan Langkah Tegas
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah