“Pasal tersebut memerintahkan Gubernur Daerah Tingkat I, untuk menyerahkan aset tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak yang berada di wilayah Halteng, kepada Pemerintah Kabupaten Halteng, termasuk aset lainnya,” sebutnya.
“Jangan-jangan ada hasil sehingga Pemprov klaim. Kita pertanyakan dasarnya apa sampai Pemprov klaim itu miliknya,” ujarnya. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!