Sanana, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, bersama Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp40 ribu per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras yang menjadi ukuran standar zakat fitrah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Kepulauan Sula, Mansuh Mudo, mengatakan penetapan itu merupakan hasil rapat bersama antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta BAZNAS setempat.
“Dari hasil rapat bersama tersebut, zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per jiwa atau jika dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram,” kata Mansuh kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh umat Muslim di wilayah Kepulauan Sula dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadhan.
Menurut Mansuh, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok, yakni beras sebanyak 2,5 kilogram per orang. Namun bagi yang memilih membayar dalam bentuk uang, maka besaran yang ditetapkan adalah Rp 40 ribu per jiwa. “Jika dalam bentuk beras itu sebanyak 2,5 kilogram. Sedangkan jika dikonversikan dalam bentuk uang, maka satu jiwa dikenakan Rp 40 ribu,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!