Sebagai langkah penyelesaian, Perumda Ake Gaale menyiapkan skema restrukturisasi pembayaran bagi pelanggan yang ingin melunasi utang mereka.
Dalam skema tersebut, pelanggan diberi kesempatan membayar 30 hingga 50persen dari total tunggakan, sementara denda keterlambatan kemungkinan akan dihapuskan.
“Jadi nanti mereka bisa bayar sebagian dulu, sekitar 30 sampai 50 persen. Dari sisi denda kemungkinan akan digratiskan,” kata Abdullah.
Namun kebijakan tersebut masih menunggu keputusan akhir dari Kuasa Pemilik Modal.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota, pelanggan yang menunggak dua bulan biasanya akan dikenakan penyegelan sambungan. Jika tunggakan mencapai tiga bulan, maka sambungan air akan diputus.
Meski begitu, Perumda kini lebih fokus pada pelanggan yang sudah lebih dari satu tahun tidak aktif, tetapi masih tercatat sebagai piutang perusahaan.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Plt Direktur Perumda Ake Gaale saat itu, Samin Marsaoly, menyebut total piutang pelanggan mencapai sekitar Rp 9 miliar. Namun realisasi pembayaran yang berhasil ditagih baru sekitar Rp 400 juta. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!