Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pinjaman Pemkab Taliabu, Kejati Malut Panggil Ketua Pansus

Budiman mengungkapkan, Pansus menemukan adanya indikasi double pembiayaan pada sejumlah proyek fisik yang dikerjakan pemerintah daerah pada masa kepemimpinan Bupati Pulau Taliabu saat itu.

“Dari hasil pansus, ditemukan dugaan double pembiayaan pada sekitar 10 pekerjaan fisik. Karena itu kami meminta Kejati Maluku Utara melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran ini,” kata politisi PDIP yang juga Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu itu.

BACA JUGA  KPU Morotai Dapat Kucuran Anggaran Pemilu Rp 9,370 Miliar

Pinjaman daerah senilai Rp 115 miliar tersebut diketahui dilakukan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Taliabu tahun 2022. Dana itu direncanakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah kabupaten tersebut.

Adapun dugaan penyimpangan ini dilaporkan ke Kejati Maluku Utara oleh Ketua Pansus Budiman L. Mayabubun pada Senin, 20 Januari 2026. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat paripurna DPRD Pulau Taliabu yang merekomendasikan agar aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pinjaman daerah tersebut. (Riv/Red)

BACA JUGA  Perkuat Sinergitas Pembentukan Produk dan Layanan Hukum Daerah, Pemkab Taliabu Teken MoU Bersama Kanwil Kemenkum Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah