Ternate, Maluku Utara – Ketua Pansus Pinjaman Daerah DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Ternate pada Kamis (5/3/2026). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan jaksa terkait permintaan keterangan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan pinjaman daerah senilai Rp 115 miliar.
Budiman mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIT hingga sore hari. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Kejati Maluku Utara masih mendalami sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
“Tadi pemeriksaan mulai dari jam 11 sampai sore. Pertanyaannya masih seputar dokumen pinjaman daerah. Dan masih ada pemeriksaan lanjutan,” kata Budiman kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dirinya hadir sebagai pelapor atas temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pulau Taliabu terkait penggunaan dana pinjaman tersebut. Namun, menurut dia, pihaknya belum dapat menyimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Sebagai pelapor, kami tidak bisa menentukan siapa aktor di balik pinjaman ini. Kita tunggu hasil penyelidikan dari penyidik Kejati Maluku Utara,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!