Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di ruang kerja Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, pada Sabtu (23/08/2025).
Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum, dan pelayanan hukum di Taliabu.
Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir mengatakan, kerja sama ini adalah langkah strategis yang sangat penting untuk kemajuan daerah. “Ini adalah langkah maju yang konkrit untuk mewujudkan masyarakat Taliabu yang lebih sadar hukum,” ujarnya.
La Ode Yasir menambahkan bahwa kolaborasi ini akan membawa dampak positif yang signifikan. “Dengan pendampingan dari Kemenkumham, kita bisa memastikan produk-produk hukum daerah yang kita buat menjadi lebih berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan tentunya berpihak kepada kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!