Menurut La Ode, PKS ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, terutama dalam hal layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual.
“Kita ingin masyarakat Taliabu tidak lagi kesulitan mengakses layanan hukum. Dengan adanya pos bantuan hukum di desa-desa, akses terhadap keadilan akan semakin terbuka lebar bagi siapa saja, termasuk bagi mereka yang kurang mampu,” tutupnya.
Penandatanganan PKS ini, dirinya berharap menjadi tonggak awal bagi peningkatan kualitas layanan hukum dan kesadaran hukum masyarakat Taliabu. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!