Wujudkan Transparansi Anggaran, Pj Kades Buambona Serahkan Dokumen APBDes Perubahan 2025 ke BPD

Bobong, Maluku Utara – Guna mewujudkan transparansi informasi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), Pejabat Kepala Desa (Pj) Buambona, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, telah menyerahkan dokumen APBDes Perubahan tahun 2025 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penyerahan dokumen APBDES Perubahan tersebut berlangsung pada Jumat (7/11/2025), di kantor Desa Buambona, dan disaksikan oleh seluruh lembaga permusyawaratan lainnya yang berada di desa setempat.

Muriadin La Dunge, S.Pd selaku Pj Kepala Desa Buambona, menjelaskan bahwa penyampaian dokumen APBDES kepada BPD merupakan tugas wajib pemerintah desa. Hal ini bertujuan untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan selama tahun berjalan.

BACA JUGA  Habis Kontrak, KMP Pulau Sagori Berhenti Operasi

“Selain untuk transparansi, juga memenuhi keterbukaan informasi publik pemerintah desa. Setiap tahun anggaran, kami wajib menyerahkan dokumen APBDes ini kepada BPD sebagai perwakilan masyarakat di Desa. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya,” ungkap Muriadin kepada Haliyora.id.

Lebih lanjut, Mury, sapaan akrab Muriadin menekankan pentingnya masyarakat mengetahui sejauh mana realisasi penggunaan anggaran, terutama dana desa. Menurutnya, masyarakat memiliki hak atas akses informasi laporan keuangan desa.

Dengan langkah ini, Desa Buambona berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, demi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA  Polresta Tidore Siap Amankan Nataru

“Di sinilah peran penting Sistem Informasi Desa (SID) berjalan, di mana informasi tentang realisasi anggaran, kegiatan, dan pelaporan wajib dipublikasikan dan terbuka untuk umum. Masyarakat bisa menilai dan mencari informasi yang dibutuhkan melalui dokumen tersebut. Pelaksanaan kegiatan dan informasi semuanya dapat diakses dan bersifat transparan,” jelasnya.

Selain Pemdes, kata Mury, BPD juga bisa mempertanggungjawabkan tugas mereka sebagai Mitra Pemerintah Desa ketika ada pemeriksaan, dan dalam hal aturan. “Sudah seharusnya Kepala Desa memberikan Salinan APBDes ini kepada BPD, namun tidak semua Kepala Desa bisa melakukannya,” jelasnya. (*RHM/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah