Ternate, Maluku Utara – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal memanggil mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Ternate, Muchlis Djumadil.
Pemanggilan tersebut menindaklanjuti perintah Kepala Kejati Malut, Sufari, untuk menuntaskan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar di Disperindag Kota Ternate yang mencapai Rp 4,26 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah penyelidikan lanjutan, termasuk pemanggilan terhadap mantan Kadis Perindag Kota Ternate, Muchlis Djumadil.
”Perintah Pak Kajati sudah jelas, tim penyelidik siap menindaklanjuti. Mantan Kadis Perindag juga akan segera kami panggil,” ujar Fajar, begitu dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/11/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!