Kejati Segera Periksa Mantan Kadisperindag Ternate, Kasus Apa?

‎Ternate, Maluku Utara – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal memanggil mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Ternate, Muchlis Djumadil. 

Pemanggilan tersebut menindaklanjuti perintah Kepala Kejati Malut, Sufari, untuk menuntaskan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar di Disperindag Kota Ternate yang mencapai Rp 4,26 miliar.

BACA JUGA  Sukses di U-16 Piala Kemenpora, Rahmat Gailea Dipercayakan Latih Tim Popda Taliabu

‎Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah penyelidikan lanjutan, termasuk pemanggilan terhadap mantan Kadis Perindag Kota Ternate, Muchlis Djumadil.

‎”Perintah Pak Kajati sudah jelas, tim penyelidik siap menindaklanjuti. Mantan Kadis Perindag juga akan segera kami panggil,” ujar Fajar, begitu dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/11/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah