Ternate, Maluku Utara – Sahrani, Nasabah kredit Bank Syariah Indonesia (BSI) Ternate, kecewa dengan tindakan sewenang-wenang yang diambil pihak Bank BSI dan pihak penggugat.
Rumahnya yang berlokasi di RT 08 RW 3 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate memang telah dieksekusi secara damai, dan rumah itu sudah dilelang.
Namun pemenang lelang kemudian melanggar kesepakatan terkait dengan pengosongan rumah, bahkan kini rumah tersebut akan kembali dieksekusi dengan memakai alat negara.
“Sudah dieksekusi Pengadilan Agama Ternate pada tanggal 15 Mei 2024 tahun lalu, eksekusi itu secara damai yang dihadiri kuasa hukum penggugat dan kami,” akuinya kepada wartawan, Selasa (25/02/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!