Terlebih lagi dalam proses lelang pihaknya tidak puas karena penawaran lelang nilainya kecil tak sesuai dengan kesepakatan yang diminta yakni Rp 1 miliar lebih agar hasil lelang itu bisa menutupi uang kredit yang belum lunas.
Sementara itu Agus selalu kuasa hukum tergugat menambahkan, bahwa kewenangan mengadili perkara ini harusnya di Pengadilan Agama dan itu sudah selesai sejak tahun lalu.
“Kemudian dasar melakukan eksekusi pada Rabu, 26 Februari 2025, besok itu harusnya dari awal tapi Pengadilan Negeri tidak pernah periksa dan tidak memutus, perkara ini yang memutus Pengadilan Agama dan saat itu langsung melakukan eksekusi,” kata Agus.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Perbankan Syariah maupun Sema bahwa kalau kaitan dengan akad syariah, kewenangan yang eksekusi itu merupakan Pengadilan Agama. “Pengadilan Negeri Ternate tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi itu tapi berupaya untuk mengeksekusi,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!