Kredit Macet, Nasabah BSI Ternate Bernasib Apes : Didatangi Preman Setelah Rumah Dilelang

Terlebih lagi dalam proses lelang pihaknya tidak puas karena penawaran lelang nilainya kecil tak sesuai dengan kesepakatan yang diminta yakni Rp 1 miliar lebih agar hasil lelang itu bisa menutupi uang kredit yang belum lunas.

Sementara itu Agus selalu kuasa hukum tergugat menambahkan, bahwa kewenangan mengadili perkara ini harusnya di Pengadilan Agama dan itu sudah selesai sejak tahun lalu.

BACA JUGA  Satu Jamaah Haji Asal Sula Meninggal Dunia di Arab Saudi

“Kemudian dasar melakukan eksekusi pada Rabu, 26 Februari 2025, besok itu harusnya dari awal tapi Pengadilan Negeri tidak pernah periksa dan tidak memutus, perkara ini yang memutus Pengadilan Agama dan saat itu langsung melakukan eksekusi,” kata Agus.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Perbankan Syariah maupun Sema bahwa kalau kaitan dengan akad syariah, kewenangan yang eksekusi itu merupakan Pengadilan Agama. “Pengadilan Negeri Ternate tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi itu tapi berupaya untuk mengeksekusi,” tegasnya.

BACA JUGA  Bawaslu Morotai Bentuk Tim Usut Dugaan Keterlibatan Oknum ASN Aktif Maju Pilkada 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah