Kredit Macet, Nasabah BSI Ternate Bernasib Apes : Didatangi Preman Setelah Rumah Dilelang

Untuk itu langkah yang pihaknya tempuh yaitu melakukan perlawanan hukum, termasuk melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Ternate ke Mahkamah Agung.

Terpisah, Humas PN Ternate Albanus Asnanto katakan, benar bahwa pihaknya akan melakukan eksekusi Rabu (26/2/2025) besok. Namun karena pemohon melakukan gugatan atau keberatan pemohon Nomor 1/Pdt.Eks-HT/2025/PN Tte, maka PN Ternate menunda sementara proses eksekusi.

BACA JUGA  Kota Sofifi Terendam, Air Mengalir Sepanjang Jalan Kilometer 40

“Untuk sementara ini kita tangguhkan hingga ada putusan perlawanan. Berarti eksekusi besok belum terjadi sampai perkara selesai disidangkan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, eksekusi dilakukan bukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama, bukan akta Bank BSI atau Syariah, yang dieksekusi adalah risalah lelang yang merupakan produk lelang KPKNL Ternate. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah