Untuk itu langkah yang pihaknya tempuh yaitu melakukan perlawanan hukum, termasuk melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Ternate ke Mahkamah Agung.
Terpisah, Humas PN Ternate Albanus Asnanto katakan, benar bahwa pihaknya akan melakukan eksekusi Rabu (26/2/2025) besok. Namun karena pemohon melakukan gugatan atau keberatan pemohon Nomor 1/Pdt.Eks-HT/2025/PN Tte, maka PN Ternate menunda sementara proses eksekusi.
“Untuk sementara ini kita tangguhkan hingga ada putusan perlawanan. Berarti eksekusi besok belum terjadi sampai perkara selesai disidangkan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, eksekusi dilakukan bukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama, bukan akta Bank BSI atau Syariah, yang dieksekusi adalah risalah lelang yang merupakan produk lelang KPKNL Ternate. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!