Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate baru menyerahkan dokumen penyamapaian RAPBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD pada Senin (3/11) lalu. Fraksi Golkar di DPRD Ternate menilai keterlambatan ini tidak akan efektif dibahas karena waktu yang tersisa tidak cukup.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Ternate, M. Syaiful, dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate terhadap RAPBD tahun 2026, di kantor DPRD Ternate, Rabu (5/11/2025).
Syaiful menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD Kota Ternate 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026. Permendagri ini secara substantif berisi pokok-pokok kebijakan yang harus diperhatikan dan dipedomani oleh pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyusunan APBD Tahun 2026 diarahkan untuk mengelola belanja secara efektif, efisien, dan fokus pada capaian target pelayanan publik. Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran melalui rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah. Mengalokasikan anggaran yang memadai guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” jelas Syaiful.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








