Olehnya itu, sambungnya, Fraksi Golkar menyoroti keterlambatan penyampaian RAPBD kepada DPRD Kota Ternate, sesuai siklus penyampaian dan pembahasan RAPBD. Seharusnya, menurut Syaiful, Pemkot Kota Ternate sudah seharusnya menyampaikan pada minggu kedua bulan September, sehingga DPRD dapat membahas secara efektif.
“Sesuai ketentuan, DPRD diberi waktu 60 hari untuk membahas RAPBD sebagaimana tahapan dan mekanisme yang diatur,” tegasnya.
Menangapi hal tersebut, Wakil Wali Kota, Nasri Abubakar, meminta agar DPRD selalu mengingatkan Pemkot.
“Mengenai waktu penyampaian dan pembahasan RAPBD, serta terkait ketaatan siklus penyampaian RAPBD dengan mengacu pada ketentuan, pada intinya harus mengingatkan kembali kepada Pemkot. Sehingga siklus dan prinsip penyusunan APBD selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnyta. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!