Ternate, Maluku Utara – Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate yang menyebut tidak ada aktivitas pertambangan galian C di wilayah Ternate, mendapat tanggapan dari Komisi III DPRD Kota Ternate. Ketua Komisi III, M. Syaiful. Ia menyebut bahwa meskipun secara administratif pernyataan itu benar, kondisi di lapangan menunjukkan indikasi lain yang perlu diwaspadai.
“Secara perizinan, memang betul. Di Kota Ternate tidak ada izin galian C, karena izin itu dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi, bukan Pemkot. Yang ada hanya izin untuk pemerataan lahan dari Pemerintah Kota,” ujar Syaiful saat ditemui di Gedung DPRD Ternate, Senin (4/8/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas pemerataan lahan yang dilakukan di beberapa titik sudah mengarah pada kegiatan seperti galian C, sehingga perlu adanya penertiban dan pengawasan yang lebih ketat.
“Kalau penyiapan lahan ini kecenderungannya sudah mengarah ke aktivitas tambang, maka harus segera ditertibkan. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena bisa berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!