Ternate, Maluku Utara – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk mengalokasikan anggaran perbaikan Pasar Grosir Malut (PGM) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025 menuai sorotan. Komisi III DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa usulan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, M. Syaiful, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kantor DPRD Kota Ternate, Senin (4/8/2025). Ia menyebutkan, alokasi anggaran untuk perbaikan PGM tidak tercantum dalam dokumen pembahasan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).
“Dalam pembahasan APBD Perubahan bersama Dinas PUPR maupun Disperkimtan, tidak ada item anggaran untuk perbaikan PGM,” ujar Syaiful.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!