Tidore, Maluku Utara- Kepala Desa Garojou, Kecamatan Oba Utara, Halil Sabtu (HS) kembali mangkir dari panggilan kedua yang dilayangkan Gakkumdu Kota Tidore Kepulauan pada Selasa (30/1/2024).
Pemanggilan Halil terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang dilaporkan Panwaslu Kecamatan Oba Utara baru-baru ini.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Isman M. Natsir menyayangkan sikap Halil yang tidak kooperatif karena sudah dua kali tidak menghadiri panggilan Gakkumdu.
“Undangan pertama pada Senin kemarin di Sekretariat Panwascam Oba Utara dirinya tidak hadir, lalu Gakkumdu melayangkan undangan kedua di kantor Bawaslu di Kelurahan Tomagoba untuk meminta klarifikasi namun dirinya tidak hadir,” kata Isman.
Menurut Isman, tidak kooperatifnya Halil Sabtu di panggilan kedua ini bisa berujung pada sanksi pidana. “Kasus ini bakal diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, Kepala Desa Garojou Halil Sabtu diduga melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 282 terkait larangan kepada pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!