Maba, Maluku Utara- Pengadilan Negeri (PN) Soasio melaksanakan Program Sidang Keliling bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) dan Pemerintah Desa Bumirestu.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Desa Bumirestu, Kecamatan Wasile Halmahera Timur, Selasa (30/1/2024).
Kepala Kejari Haltim I Ketut Terima Darsana melalui seksi Intelijen Ivan Day melalui rilis yang diterima wartawan menyampaikan, awal tahun 2024 ini menjadi kesempatan bagi PN Soasio untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Timur melalui program Sidang Keliling.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimana sampai saat ini belum dibentuk Pengadilan Negeri di wilayah Halmahera Timur sehingga akses keadilan masyarakat sangatlah terbatas karena jarak dan waktu tempuh yang memakan waktu sekitar 5-7 jam perjalanan,” kata Ivan.
Ivan mengatakan, sidang keliling ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
“Jadi pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Negeri Soasio,” ujar Ivan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya