Ivan menjelaskan, tujuan utama pelaksanaan Sidang Keliling ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.
Lanjutnya, Sidang Keliling merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Dalam kegiatan sidang keliling tersebut dilaksanakan persidangan 6 perkara tindak pidana umum yang didominasi dengan perkara kesusilaan,” pungkas Ivan.
Untuk diketahui, pelaksanaan persidangan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Panitera di lingkungan Pengadilan Negeri Soasio. (RH/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!