Sanksi bagi kepala desa yang terlibat tindak pidana Pemilu jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 di pasal 490 disebutkan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (RY/Red)
Dua Kali Mangkir, Kades Garojou Terancam Pidana
person
Pewarta: Redaksi
schedule
30 Januari 2024 21:42 WIB
visibility
160 pembaca
article Berita Terkait
Pemkab Morotai Catat Rekor 9 Kali Beruntun Pertahankan WTP, Bupati Rusli Minta OPD Tak Berpuas Diri
schedule
04 Jun 2026
Kuota Nikel Weda Bay Habis, Nasib 18 Ribu Pekerja di Ujung Tanduk
schedule
04 Jun 2026
DPRD Malut Tinjau Proyek Mako Brimob, Singgung Aturan Hibah untuk Lembaga Vertikal
schedule
04 Jun 2026
Menuju Porprov V Malut 2026, Tim Voli Sula Dilepas dengan Misi Raih Medali
schedule
04 Jun 2026
Yunduh dan Identitas Suku Kadai, Kekayaan Budaya Kepulauan Sula yang Siap Mendunia
schedule
04 Jun 2026
Wabup Rio Lepas Kontingen Morotai ke Porprov Malut 2026, Target Raih Prestasi Terbaik
schedule
04 Jun 2026
Dorong Good Governance, Sekprov Malut Wajibkan OPD Terapkan SOP AP
schedule
04 Jun 2026
Berusia 23 Tahun, Sula Masuk Tiga Terbawah di Maluku Utara: Tiga Kelompok Ini Jadi PR Besar
schedule
04 Jun 2026

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!