Dua Kali Mangkir, Kades Garojou Terancam Pidana

Sanksi bagi kepala desa yang terlibat tindak pidana Pemilu jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 di pasal 490 disebutkan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (RY/Red)

BACA JUGA  Guru SMA/SMK di Morotai Desak Gubernur Malut Lakukan Uji Petik Dana Pendidikan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah