Bobong, Haliyora
Operasi Pengelohan Kayu (Loging) oleh PT. Artha Jayanti Persada (AJP) di Buyang, Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara diduga tanpa izin pengolahan kayu (IPK).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, M. Syukur Lila saat dikonfirmasi Haliyora membenarkan bahwa operasi pengolahan kayu oleh PT. AJP di Taliabu adalah ilegal
“Saya mau bilang bahwa pengolahan kayu oleh PT. AJP di Taliabu itu ilegal. Sampai saat ini Dinas Kehutanan Provinsi maupun Kementrian Kehutanan tidak berikan izin IPK maupun izin usaha perkebunan lainnya yang berkaitan dengan loging kepada PT. AJP. Jadi aktifitas AJP di Taliabu jelas ilegal,” tandas Syukur, Rabu (31/04/2021)
Ia menegaskan, dinas kehutanan Malut akan menurunkan tim ke Taliabu (lokasi) untuk melihat langsung aktifitas PT. AJP. “Tim Dinas Kehutanan akan segera ke Taliabu untuk melihat langsung aktifitas PT. AJP untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Sementara itu, Manager PT. AJP Mohtar Agung sendiri ketika dihubungi Haliyora terkait dokumen Izin Pengolahan Kayu (IPK) dirinya mengaku tidak tau.
“Maaf kami di sini semua cuman pekerja, jadi kalau soal izin itu saya tidak tau, silahkan tanya langsung saja sama Hi.Taher Mus karena beliau yang bertanggung jawab dalam pekerjaan ini. Kami hanya jalankan perintah saja,” ujar Manager PT. AJP Mohtar Agung kepada Haliyora.
Manager PT. AJP juga menyebut Bupati Taliabu Hi. Aliong Mus yang juga merupakan anak kandung Hi.Taher Mus dan Endro salah satu pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab Pulau Taliabu juga terlibat dalam usaha pengolahan kayu yang diduga tanpa izin (IPK) itu.
“Saya cuman diperintah pak Aliong Mus untuk bekerja, jadi kalau soal izin dan urusan dokumen lainnya itu silahkan tanya saja sama Bupati dan Pa Endro dari dinas Kehutanan. Mereka yang lebih tau soal itu, saya tidak tau itu,” kata Mohtar Agung.
Berdasarkan pantauan haliyora di lapangan, PT. AJP telah melakukan penebangan kayu bahkan sebagian hasil penebangan kayu diangkut dan ditampung pada tempat penampungan dengan jumlah yang mencapai kurang lebih ribuan kubik.
Hal ini kemudian mendapat Perhatian serius dari Praktisi Hukum, Mustakim La Dee. Takim. Dia mengatakan jika kegiatan ini terus dibiarkan akan menjdi daftar tambahan buruknya penanganan hukum di Kabupaten Pulau Taliabu
Dugaan PT. AJP beroperasi tanpa IPK itu menurut Mustakim, adalah Ilegal logging. “Beroperasi tanpa memiliki IPK termasuk illegal loging,” tandasnya via telepon.
Kata Mustakim, hingga saat ini berbagai kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah di Kabupaten Pulau Taliabu yang akhir-akhir ini mulai terkuak. Bahkan selalu mangkrak alias jalan di tempat.
“Kini hadir lagi persoalan baru yaitu dugaan ilegal Loging juga melibatkan pejabat, sementara kita tau sendiri penebangan hutan tanpa izin selain berdampak buruk pada pengelolaan dan plestarian lingkungan kehutanan itu sendiri, juga sangat merugikan pendapatan negara dari sektor pajak hasil hutan kayu,” jelas Mustakim La Dee Via.
Ia meminta pihak-pihak terkait agar segara lakukan proses penyelidikan atas usaha pengolahan kayu yang diduga tanpa IPK tersebut.
“Pihak-pihak terkait harus cepat bertindak agar tidak terjadi kejahatan yang lebih besar lagi yang pada gilirannys berdampak pada kerugian negara, dan lebih khusus masyarakat. Saya minta penegak hukum agar segera lakukan proses penyelidikan atas kasus dugaan illegal loging itu,” tandasnya.
Sementara, hingga berita ini di publis, Hi.Taher Mus dan Aliong Mus serta Endro belum berikan tanggapan balik. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!