Daruba, Maluku Utara – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, mulai melakukan audit biaya sewa Rumah Susun (Rusun) Dinas Kesehatan setempat. Rusun ini ditempati petugas kesehatan yakni dokter, perawat dan bidan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir Soekarno.
Ini menyusul surat dari Inspektorat Nomor: 700/454/inspk/.K-PM/XI/2025, terkait permintaan Audit Khusus Terhadap Belanja Pemeliharaan dan Pengelolaan Rumah Susun tahun 2021 sampai Februari 2025 pada RSUD Ir. Soekarno.
Surat ini ditandatangani oleh Plt Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Pulau Morotai Nomor: 094/201/lnspk.K-PM/X/2025. Surat itu ditujukan kepada Direktur RSUD Ir Soekarno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bermaksud meminta dokumen/data/informasi terkait Belanja Pemeliharaan dan Pengelolaan Penggunaan Rumah Susun Tahun Anggaran 2021 s/d Februari 2025 pada RSUD Ir. Soekarno diantaranya: pertama, DPA Belanja Pemeliharaan 2021 s/d Februari 2025. Kedua, SPJ Pemeliharaan 2021-2025. Ketiga, SPJ Pembayaran Biaya Sewa 2021-2025. Keempat, SPJ Fungsional 2021 s/d Februari 2025. Kelima, BKU 2021-2025. Keenam, SP2D 2021-2025. Ketujuh, Bukti Pembayaran Pajak 2021s/d Februari 2025,” demikian isi surat tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








