Ia menyatakan bahwa dalam penyelidikan tersebut tentu membutuhkan proses dalam melengkapi bukti-bukti dan menghitung kerugian negara atas dugaan tersebut.
“Semua butuh proses, kita akan lengkapi sejauh mana perbuatan hukumnya dan menghitung kerugian negara,” ujarnya mengakhiri.
Diketahui, Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2023, ditemukan permasalahan pengelolaan piutang retribusi pasar di Disperindag Ternate.
Nilai piutang retribusi yang tercatat mencapai Rp 4,26 miliar, terdiri dari, piutang retribusi pasar grosir senilai Rp 2,45 miliar. Piutang retribusi fasilitas pertokoan senilai Rp 1,81 miliar.
Kejati Malut menegaskan akan menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan piutang retribusi pasar. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!