Kejati Segera Periksa Mantan Kadisperindag Ternate, Kasus Apa?

Ia menyatakan bahwa dalam penyelidikan tersebut tentu membutuhkan proses dalam melengkapi bukti-bukti dan menghitung kerugian negara atas dugaan tersebut. 

“Semua butuh proses, kita akan lengkapi sejauh mana perbuatan hukumnya dan menghitung kerugian negara,” ujarnya mengakhiri. 

‎Diketahui, ‎Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2023, ditemukan permasalahan pengelolaan piutang retribusi pasar di Disperindag Ternate. 

BACA JUGA  Penghujung Sore Menuju Ramadhan di Pasar Ternate

‎Nilai piutang retribusi yang tercatat mencapai Rp 4,26 miliar, terdiri dari, ‎piutang retribusi pasar grosir senilai Rp 2,45 miliar. Piutang retribusi fasilitas pertokoan senilai Rp 1,81 miliar.

‎Kejati Malut menegaskan akan menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan piutang retribusi pasar. (Riv/Red) 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah