Berikutnya, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,40 persen, kelompok kesehatan sebesar 1,34 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,30 persen, dan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,32 persen.
“Sementara 4 kelompok mengalami deflasi, yaitu kelompok pendidikan sebesar 19,71 persen, kelompok transportasi sebesar 3,50 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,24 persen, serta kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,05 persen,” papar Kepala BPS Malut, Simon Supary.
Adapun untuk tingkat inflasi month to month (m-to-m) Provinsi Maluku Utara bulan Oktober 2025 sebesar 0,29 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) Provinsi Maluku Utara, Oktober 2025 terhadap Desember 2024 sebesar 0,44 persen. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!