Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah memeriksa 10 orang dalam kasus dugaan penyimpangan dana tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024.
Aspidsus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal pemeriksaan untuk pendalaman dugaan kasus itu terhadap sejumlah pihak, baik pimpinan DPRD maupun pejabat Sekretariat DPRD.
“Masih kita dalami terus. Ada 10 orang dari pihak dewan yang sudah kita periksa, dan dari pihak provinsi juga akan kita panggil,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini diduga berkaitan dengan pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp 60 juta per bulan yang diterima oleh seluruh anggota DPRD Malut selama satu periode masa jabatan 2019–2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








