Warga Tuntut Bangun Jalan 16 KM, Direktur CV Anugerah IV Mangoli : Kami Tak Punya Kewenangan

Djawal juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki niat baik terhadap pembangunan di Desa Wailoba, karena dirinya juga merupakan warga asli daerah tersebut. Namun, ia menekankan bahwa perusahaan hanya berwenang menjalankan kegiatan sesuai izin yang telah diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Nomor 500.4.4.32/310/KPTS/DISHUT/2025 tanggal 3 Oktober 2025, CV Anugerah 4 Mangoli Mandiri memiliki izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) untuk usaha perkebunan cengkeh di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

“Kami hanya berhak melaksanakan kegiatan penebangan kayu sesuai target produksi dan luas areal yang ditetapkan dalam Keputusan PKKNK. Jadi kami tidak memiliki kewenangan atau kewajiban untuk membuat jalan, apalagi melakukan aktivitas di luar areal izin,” jelasnya.

BACA JUGA  Pastikan Pesta Demokrasi Berjalan Lancar, Dirut PLN Pimpin Langsung Pengamanan Pasokan Listrik dari Posko Nasional Siaga Pemilu

Lebih lanjut, Djawal menyebut aksi blokir jalan yang dilakukan warga hanya diikuti oleh segelintir orang, bukan perwakilan keseluruhan masyarakat desa. Ia meminta agar ke depan, setiap pertemuan melibatkan seluruh aparat desa agar keputusan yang diambil bersifat resmi dan disepakati bersama.

“Mereka yang aksi ini cuma berapa orang, tiga orang atau empat orang saja. Kalau mereka mau bikin sesuatu, harus libatkan kepala desa atau pejabat lainnya supaya bisa ambil keputusan bersama,” tegasnya.

Bahkan Djawal juga berharap agar anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Masmina Ali, yang merupakan putri daerah Desa Wailoba, turut memperjuangkan pembangunan jalan tersebut melalui jalur resmi pemerintahan.

BACA JUGA  Waspada Gelombang Tinggi, KSOP Ternate Tunda Keberangkatan Sejumlah Kapal

“Saya juga berharap Ibu Masmina Ali, anggota DPRD Kabupaten Sula, yang juga anak kampung Wailoba, harus peduli soal jalan ini. Dia punya tugas untuk kawal karena itu jalan daerah. Apalagi Masmina anak kampung di Wailoba,” ungkapnya.

Terkait dengan illegal logging yang dituduhkan kepada perusahaan, Djawal membantahnya. Ia mengatakan tuduhan itu tidak benar karena perusahaan ini memiliki izin. Djawal bahkan membantah tudingan miring bahwa perusahaannya telah melakukan pengrusakan jalan dari Desa Wailoba-Waitina-Goi. Sebab area operasi perusahaan miliknya itu tidak mencakup wilayah tersebut. “Yang bilang kami illegal logging dan merusak jalan, itu tidak benar,” tandasnya. (RMT/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah