Mukhtar menjelaskan, KMP yang baru beroperasi umumnya belum memenuhi persyaratan perbankan untuk memperoleh pinjaman, seperti laporan keuangan enam bulan terakhir dan bukti kegiatan usaha minimal satu tahun. Akibatnya, KMP kesulitan mendapatkan akses permodalan.
“Jika Pemda harus langsung memberikan suntikan modal, itu berisiko karena tak ada lembaga yang mengontrol penggunaan pinjaman. Tapi kalau lewat bank, maka bank juga akan menjaga agar usaha KMP berjalan baik dan tidak merugi, sehingga cicilan pokok dan bunga bisa dibayar sesuai jadwal dengan perencanaan likuiditas yang matang,” tambahnya.
Ia menekankan kebijakan ini merupakan momentum penting dalam membangun budaya usaha berbasis koperasi, sekaligus mengubah pola pikir masyarakat terhadap program pemerintah.
“Pemahaman bahwa program pemerintah selalu berupa bantuan harus segera dihentikan. Skema kredit akan lebih mendidik masyarakat untuk mandiri, produktif, dan bertanggung jawab,” tegas Mukhtar.
Lebih lanjut, Mukhtar menilai skema pembiayaan melalui perbankan dengan Pemda sebagai penjamin serta dukungan dari lembaga asuransi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan meningkatkan kredibilitas dan keberlanjutan program. “Dengan mekanisme ini, kredibilitas perbankan terjaga dan pelaku usaha juga terdorong untuk lebih serius mengelola usahanya,” pungkasnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!