Ternate, Maluku Utara – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang mekanisme pembiayaan Koperasi Merah Putih (KMP) menetapkan bahwa apabila koperasi tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka kewajiban pengembalian tersebut akan dibebankan kepada pemerintah daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Akademisi menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong keterlibatan dan pengawasan serius dari pemerintah terhadap kinerja KMP.
Hal ini disampaikan oleh Dosen Ekonomi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Mukhtar A. Adam, dalam keterangannya kepada Haliyora.id, Kamis (9/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini langkah baik jika Pemda menjadi penjamin kredit. Dengan demikian, semua pihak akan lebih serius mengawal KMP sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Mukhtar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








