Ekonom Unkhair Nilai Pemda Sebagai Penjamin Kredit KMP Sangat Mendidik

Ternate, Maluku Utara – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang mekanisme pembiayaan Koperasi Merah Putih (KMP) menetapkan bahwa apabila koperasi tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka kewajiban pengembalian tersebut akan dibebankan kepada pemerintah daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Akademisi menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong keterlibatan dan pengawasan serius dari pemerintah terhadap kinerja KMP.

BACA JUGA  Mitan Subsidi di Halmahera Utara Mulai Langka, Pemda ‘Warning’ Pemilik Pangkalan

Hal ini disampaikan oleh Dosen Ekonomi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Mukhtar A. Adam, dalam keterangannya kepada Haliyora.id, Kamis (9/10/2025).

“Ini langkah baik jika Pemda menjadi penjamin kredit. Dengan demikian, semua pihak akan lebih serius mengawal KMP sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Mukhtar.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah