Kasus Pengeroyokan Mengendap di Meja Polsek, Pengacara Korban Minta Atensi Khusus Polres Ternate

Dikatakan, pihaknya juga meminta atensi dan pengawasan langsung dari Kapolres Ternate pada Polsek Pulau Ternate agar proses kasus yang dilaporkan itu berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi klien mereka.

Dikatakan juga bahwa perbuatan Fauzi Ahmad telah jelas memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 KUHPidana. 

“Untuk itu kami berharap agar proses hukum terhadap Fauzi Ahmad (terlapor) dilakukan secara terbuka demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.

BACA JUGA  Utang Pemkot Ternate yang Terbawa ke 2026 Diperkirakan Menurun

Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolsek Pulau Ternate, IPTU Lukman Umasugi masih dalam upaya konfirmasi wartawan.

Sekedar informasi, peristiwa penganiayaan secara brutal yang dialami korban Siswandi terjadi di lingkungan RT 11 Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate sekitar pukul 19.40 WIT pada Jumat 27 Oktober 2023.

Di mana pelaku diketahui bernama Fauzi Ahmad pada saat melancarkan aksinya memukul wajah korban beberapa kali hingga korban terjatuh di badan jalan. Tak hanya itu, pelaku terus melakukan penganiayaan dengan cara menginjak dan memukul korban hingga tak sadarkan diri. (Riv/Red)

BACA JUGA  Hujan Deras Picu Longsor, Akses Jalan Nasional di Morotai Lumpuh Total
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah