Kasus Pengeroyokan Mengendap di Meja Polsek, Pengacara Korban Minta Atensi Khusus Polres Ternate

Ternate, Maluku Utara – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Siswandi Marsaoly yang terjadi di pada Oktober 2023 lalu mengendap di meja penyidik Polsek Pulau Ternate.

Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan korban sebagaimana LP No:10/X/2023/Polsek tanggal 27 Oktober 2023 silam hingga Oktober 2025, tak ada titik terang. 

Kuasa hukum pelapor, Mirjan Marsaoly kepada wartawan menjelaskan, bahwa pada tanggal 27 Oktober 2023, kliennya telah membuat laporan polisi di Polsek Pulau Ternate terkait dengan dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Fauzi Ahmad.

BACA JUGA  Bupati Halteng Tunjuk Muksin Jabat Plt Camat Kota Weda

“Atas laporan tersebut klien kami juga sudah dilakukan visum dan saksi korban serta saksi-saksi lain juga telah diperiksa,” ujar Mirjan, Rabu (1/10/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah