Sebagai langkah paralel, tim hukum juga melakukan investigasi sendiri dengan memeriksa saksi tambahan di luar hasil penyidikan kepolisian. Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.
“Korban adalah tulang punggung keluarga, bekerja sebagai Satpam di PT IWIP. Integritas penegak hukum sedang diuji. Keadilan bagi korban dan masyarakat tidak boleh dikaburkan,” tutup Hairun dengan nada tegas.
Kasus ini bermula dari penganiayaan terhadap Irfan Iqbal, seorang petugas keamanan PT IWIP, yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025 di depan indekosnya di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah. Peristiwa ini diduga berkaitan dengan insiden malam sebelumnya, di mana korban dikabarkan menganiaya pacarnya.
Meski sempat diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Subsektor Weda Tengah, pelaku kemudian diduga melancarkan aksi balas dendam. Polisi yang menerima laporan langsung ke lokasi dan membawa korban ke puskesmas. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.
Mahdi Umacina, satu-satunya tersangka sejauh ini, diketahui merupakan pecatan TNI dari Yon Arhanud 10 Jakarta. Dia telah dipecat sejak 2019. Ia kini menetap di Weda, Halmahera Tengah. Terkait status pelaku yang merupakan pecatan TNI telah terkonfirmasi oleh Polres Halmahera Tengah serta Kodim 1512/Weda. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!