Pihak kuasa hukum mendesak polisi memperhatikan tiga poin krusial dalam proses penyidikan yakni proses penyidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, setiap perkembangan kasus wajib diinformasikan kepada keluarga korban dan kuasa hukum, dan jika bukti cukup, penyidik harus menambah tersangka dan mengubah pasal yang disangkakan.
Hairun juga mengungkap adanya bukti percakapan yang mengarah pada keterlibatan pacar korban. “Pemeriksaannya berbelit-belit. Sesuai Pasal 55 KUHP, ia bisa dijadikan tersangka. Penyidik harus bertindak cepat agar tidak ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” katanya.
Hairun juga menyoroti belum dilakukannya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi sebenarnya. Polisi berdalih menunda olah TKP demi menghindari kericuhan dan berencana menggelar rekonstruksi di Mapolres. Namun, tim kuasa hukum menolak keras jika keluarga korban dan penasihat hukum tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Terkait autopsi, Hairun memastikan keluarga bersedia jika diperlukan untuk mendukung penerapan pasal pembunuhan. “Ayah korban sudah memberikan restu. Ini demi tegaknya keadilan,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!