Weda, Maluku Utara – Tim kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Irfan Iqbal mendesak Polres Halmahera Tengah (Halteng) untuk mengusut tuntas kasus yang dinilai penuh kejanggalan. Mereka menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan pembunuhan berencana yang melibatkan lebih dari satu pelaku.
Dalam konferensi pers di Weda, Senin (15/9/2025), Hairun Rizal dari Law Office Hairun Rizal dan Partner menyebut penyidikan yang berjalan sejauh ini tidak transparan dan terkesan setengah hati.
“Selama ini baru satu tersangka, Mahdi Umacina, yang ditetapkan. Padahal, saksi pemilik indekos menyatakan ada lima pria dan satu perempuan yang datang bergiliran sebelum korban ditemukan tewas,” tegas Hairun.
Tim hukum juga mengkritik ketidakterbukaan polisi karena hingga kini keluarga korban belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Bahkan, pihak keluarga harus aktif mendatangi Polres hanya untuk memastikan administrasi perkara, termasuk konfirmasi pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.
Selain itu, Hairun menilai pasal yang digunakan penyidik tidak sesuai. “Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan tidak tepat. Peristiwa ini memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bahkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!