Weda, Maluku Utara – Sebanyak 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Pemanggilan tersebut terkait aksi penghentian sementara aktivitas tambang nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang dilakukan warga, pada Senin lalu (9/2).
Surat panggilan diterima pada Selasa (10/2/2026). Dalam surat itu, warga diminta memberikan klarifikasi atas aksi demonstrasi yang ditujukan kepada operasional perusahaan tambang tersebut.
Pemanggilan tersebut merujuk pada laporan yang diajukan oleh Departemen CSR PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia tertanggal 6 Februari 2026. Pada tanggal yang sama, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor: Sp.Lidik/16/II/RES.5.2026/Ditreskrimsus.
Dalam laporan itu, aksi warga disebut menghambat kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Koalisi Save Sagea menyatakan aksi dilakukan karena warga mempertanyakan legalitas operasional perusahaan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!