Aksi Protes Tambang Nikel di Halmahera Tengah, 14 Warga Dipanggil Polda Malut

Weda, Maluku Utara – Sebanyak 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Pemanggilan tersebut terkait aksi penghentian sementara aktivitas tambang nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang dilakukan warga, pada Senin lalu (9/2).

BACA JUGA  Ketua DPRD Pulau Morotai Bikin 'Kesal' Peserta Rapat Paripurna

Surat panggilan diterima pada Selasa (10/2/2026). Dalam surat itu, warga diminta memberikan klarifikasi atas aksi demonstrasi yang ditujukan kepada operasional perusahaan tambang tersebut.

Pemanggilan tersebut merujuk pada laporan yang diajukan oleh Departemen CSR PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia tertanggal 6 Februari 2026. Pada tanggal yang sama, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor: Sp.Lidik/16/II/RES.5.2026/Ditreskrimsus.

BACA JUGA  BKD Haltim Tepis Isu Rekrutmen Honorer Daerah Ada Tendensi Politik

Dalam laporan itu, aksi warga disebut menghambat kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Koalisi Save Sagea menyatakan aksi dilakukan karena warga mempertanyakan legalitas operasional perusahaan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah