Menurut koalisi tersebut, terdapat dugaan perusahaan belum mengantongi sejumlah dokumen, antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selain itu, warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan aktivitas penimbunan di wilayah pesisir yang dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan, termasuk sungai dan kawasan pantai di sekitar desa.
Sejak Desember 2025, warga telah meminta perusahaan menunjukkan dokumen perizinan dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Weda Utara. Hingga berita ini ditulis, Koalisi Save Sagea menyatakan dokumen yang diminta belum diperlihatkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau legalitasnya saja tidak bisa dibuktikan, masyarakat tentu khawatir terhadap keselamatan sungai dan pesisir yang menjadi sumber hidup kami,” ujar Rifya Rusdi dari Koalisi Save Sagea, yang termasuk dalam daftar warga yang dipanggil.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Humas Polres Halteng, IPDA Amir Mahmud, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan kewenangan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. “Itu surat pemanggilan dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia terkait dugaan perizinan maupun laporan terhadap warga.
Koalisi Save Sagea meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan penelusuran terhadap aspek perizinan perusahaan sebelum melanjutkan proses hukum terhadap warga yang terlibat dalam aksi tersebut. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!