Tanggapan Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
Setelah melewati rangkaian pembahasan, Fraksi Hanura memandang bahwa Ranperda ini akan melahirkan tumpang tindih antara regulasi daerah dengan peraturan nasional. Yang mana sejumlah pasal memberikan kewenangan berlebih kepada gubernur, seperti penetapan rumpun/galur ternak (Pasal 26) dan perizinan obat/pakan hewan (Pasal 35, 47–49), yang seharusnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU No.18/2009 jo. UU No.6/2023, UU No.21/2019
tentang Karantina Hewan, dan PP No.95/2012.
Hanura menilai, ketidakharmonisan ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan mengganggu kepastian berusaha di sektor peternakan.
Masih di konteks yang sama terkait Perlindungan Satwa Dilindungi. Fraksi Hanura menganggap Ranperda ini masih lemah. Pasal 12–14, disebutkan membuka peluang pemanfaatan satwa liar tanpa redaksi tegas merujuk pada UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Risiko
penyalahgunaan sangat besar, mengancam kelestarian satwa endemik Maluku Utara seperti kakatua putih dan bidadari Halmahera.
Di lain pihak, minimnya kepastian dukungan peternak kecil juga mendapat sorotan Fraksi Hanura. Dari catatan Fraksi Hanura, disebutkan bahwa walaupun memuat program pembinaan (Pasal 31 ayat 5), Ranperda terkait Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak memberikan mekanisme jelas tentang akses prioritas peternak skala kecil terhadap bibit, pakan, dan pembiayaan. Dikhawatirkan akan lebih menguntungkan perusahaan besar daripada peternak yang justru menjadi tulang punggung ketahanan pangan daerah.
Tak cuma itu, Fraksi Hanura mengkritisi upaya Pemprov yang belum optimal melakukan pencegahan penyakit hewan. Begitu juga pada Bab V memuat ketentuan pengendalian penyakit, koordinasi dengan Otoritas Veteriner Nasional dan Balai Karantina tidak diatur secara tegas. Kelemahan ini berpotensi
memperlambat respon terhadap wabah dan mengancam kesehatan masyarakat.
Untuk itu, Fraksi Hanura merekomendasikan agar Ranperda ini diharmonisasi total dengan peraturan perundang-undangan nasional; penguatan pasal perlindungan satwa dilindungi secara tegas; jaminan nyata bagi peternak kecil dalam akses pembiayaan, bibit, dan pakan; Penguatan mekanisme pencegahan penyakit hewan yang terintegrasi dengan otoritas nasional.
Mengedepankan pendekatan pembinaan dan pemberdayaan, bukan sekadar penindakan. Menyusun aturan turunan yang memberikan jaminan kepastian usaha bagi peternak rakyat. Mengatur mekanisme insentif yang jelas bagi pihak swasta atau korporasi agar regulasi berjalan adil, realistis, dan implementatif.
Atas dasar inilah, Fraksi Hanura MENOLAK Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Adapun rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Malut, Ikbal Ruray, dihadiri 34 anggota DPRD. Namun, Fraksi Hanura yang terdiri dari lima anggota memilih untuk tidak mengikuti rapat, hanya Ketua Fraksi Hanura, Yusran Pauwah, yang sempat hadir sebelum akhirnya juga memutuskan untuk keluar dari ruang sidang.
“Menindaklanjuti hasil pembahasan dua Ranperda di ruang Badan Musyawarah, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami dari Fraksi Hanura menolak Ranperda itu menjadi Perda. Sehingga agenda resmi ini, kami walk out,” kata Ketua Fraksi Hanura, Yusran Pauwah.
Pernyataan tegas ini menunjukkan sikap protes terhadap keputusan yang diambil dalam pembahasan sebelumnya. Setelah Yusran memberitahukan keluar dari rapat, empat anggota lainnya, yaitu Sukri Ali, Iswanto, M. Afifi, dan Iksan Subur, telah lebih awal meninggalkan ruang rapat.
Sementara itu, Ketua DPRD Malut Ikbal Ruray tetap melanjutkan sidang dan akhirnya mengesahkan Ranperda menjadi Perda dengan dukungan suara dari anggota yang hadir.
Kehadiran Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan Sekretaris Provinsi Samsuddin A. Kadir serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) menambah bobot pentingnya rapat ini. Namun protes yang dilontarkan Fraksi Hanura jelas menunjukkan adanya perbedaan pandangan dan ketidakpuasan yang harus menjadi perhatian bagi lembaga legislatif dalam menampung aspirasi seluruh fraksi demi kepentingan masyarakat Maluku Utara. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!