Menurut Fahri, pihaknya menyarankan agar warga terlebih dahulu melapor ke pihak kepolisian agar dapat dibuktikan secara hukum.
“Saya tekankan, yang bisa membuktikan palsu atau tidaknya sebuah ijazah adalah kepolisian. Maka saya sarankan untuk dilaporkan ke polisi terlebih dahulu. Dan memang mereka akhirnya melapor kembali ke Polres,” ujarnya.
Namun demikian, Fahri menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika terbukti bahwa oknum Kades tersebut benar-benar melakukan pemalsuan. “Saya tidak akan tinggal diam. Jika benar terbukti dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, kami akan mengambil langkah tegas,” katanya.
Fahri juga menyebut bahwa jika proses hukum menetapkan sang kades sebagai tersangka, pihaknya akan segera mengusulkan pemberhentian sementara.
“Jika sudah ada penetapan tersangka, kami akan usulkan pemberhentian sementara. Dan jika nanti ada amar putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, maka akan langsung diberhentikan secara permanen,” tutupnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!