Ia menjelaskan bahwa laporan awal telah diajukan ke Polres Morotai pada tahun 2023. Namun, penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Saat itu, kami sempat dipanggil oleh polisi, tapi kemudian diarahkan untuk melapor ke pihak lain. Sejak itu, tidak ada perkembangan. Baru tahun ini (2025), kami lapor lagi ke Polres. Sudah seminggu, tapi belum ada kejelasan karena katanya masih menunggu disposisi,” katanya.
Meski demikian, warga yang mengetahui kasus ini menyatakan siap untuk menjadi saksi jika proses hukum berjalan. “Memang kami belum dipanggil lagi, tapi para saksi sudah siap untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai membenarkan telah menerima laporan dari warga.
“Benar, ada laporan warga mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum yang bersangkutan,” kata Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pulau Morotai, Fahri Azizi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!