Ternate, Maluku Utara – Polemik pengoperasian insinerator limbah medis milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memunculkan ketegangan baru di kalangan pejabat daerah. Hingga kini, fasilitas tersebut belum beroperasi secara resmi karena belum mengantongi izin operasional.
Alih-alih mencari solusi bersama, tiga pejabat utama Pemkot justru saling lempar tanggung jawab. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly, Kepala Dinas Kesehatan Fathiyah Suma, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) M. Syafei mengeluarkan pernyataan yang saling bertolak belakang terkait kewenangan dan penanganan masalah insinerator tersebut.
Sekda Rizal Marsaoly menegaskan bahwa tanggung jawab pengurusan izin berada di tangan Dinas Kesehatan (Dinkes), selaku pemilik teknis fasilitas. Menurutnya, pihak Sekretariat Daerah hanya memfasilitasi koordinasi lintas OPD. Olehnya itu, Dinkes Ternate telah diminta untuk segera berkoordinasi dengan DLH guna mencari solusi agar insinerator tetap dapat difungsikan, meski dilanda masalah perizinan.
“Tinggal dikaji dan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung, sehingga saat insinerator difungsikan kembali, semua sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya di media ini, Selasa, 2 September 2025.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!