Polemik Mesin Insinerator, Sekkot, Kadinkes dan Kadis DLH Ternate Saling Lempar Tanggung Jawab: Jaksa Lidik Aliran Dana Ilegal

Ternate, Maluku Utara – Polemik pengoperasian insinerator limbah medis milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memunculkan ketegangan baru di kalangan pejabat daerah. Hingga kini, fasilitas tersebut belum beroperasi secara resmi karena belum mengantongi izin operasional.

Alih-alih mencari solusi bersama, tiga pejabat utama Pemkot justru saling lempar tanggung jawab. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly, Kepala Dinas Kesehatan Fathiyah Suma, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) M. Syafei mengeluarkan pernyataan yang saling bertolak belakang terkait kewenangan dan penanganan masalah insinerator tersebut.

BACA JUGA  Pohon di Taman Nukila jadi Ancaman Serius, Ini Respon Kepala DLH Ternate

Sekda Rizal Marsaoly menegaskan bahwa tanggung jawab pengurusan izin berada di tangan Dinas Kesehatan (Dinkes), selaku pemilik teknis fasilitas. Menurutnya, pihak Sekretariat Daerah hanya memfasilitasi koordinasi lintas OPD. Olehnya itu, Dinkes Ternate telah diminta untuk segera berkoordinasi dengan DLH guna mencari solusi agar insinerator tetap dapat difungsikan, meski dilanda masalah perizinan.

BACA JUGA  Ada 6 Kasus Baru DBD di Kota Ternate, Warga Kudu Waspada

“Tinggal dikaji dan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung, sehingga saat insinerator difungsikan kembali, semua sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya di media ini, Selasa, 2 September 2025. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah